
UPZ Yayasan Pendidikan Firdaus Maros Resmi Dibentuk, Siap Layani Penunaian Zakat, Infak, dan Sedekah
UPZ Yayasan Pendidikan Firdaus Maros Resmi Dibentuk, Siap Layani Penunaian Zakat, Infak, dan Sedekah
Maros – Dalam rangka meningkatkan pengelolaan zakat yang lebih terorganisir, transparan, dan tepat sasaran, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Maros secara resmi membentuk Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Yayasan Pendidikan Firdaus dan Madrasah Islamiyah Kabupaten Maros untuk periode 2026–2027.
Pembentukan UPZ ini ditetapkan melalui Surat Keputusan Ketua BAZNAS Kabupaten Maros Nomor: 010/SK-UPZ/BAZNAS-MAROS/III/2026 yang ditandatangani pada 13 Maret 2026.
Keberadaan UPZ ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat pelayanan kepada umat Islam dalam menunaikan zakat, infak, dan sedekah secara lebih terstruktur dan sesuai dengan ketentuan syariat serta regulasi yang berlaku.
Komitmen Penguatan Pengelolaan Zakat di Lingkungan Yayasan
UPZ Yayasan Pendidikan Firdaus dibentuk sebagai mitra resmi BAZNAS Kabupaten Maros yang memiliki tugas untuk:
-
Menghimpun dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) dari masyarakat.
-
Menyetorkan hasil pengumpulan kepada BAZNAS Kabupaten Maros.
-
Membantu proses pendistribusian dan pendayagunaan zakat kepada para mustahik.
-
Menyusun dan menyampaikan laporan pengelolaan zakat secara berkala.
Dengan terbentuknya UPZ ini, diharapkan pengelolaan zakat di lingkungan Yayasan Pendidikan Firdaus dan Pondok Pesantren Manbaul Ulum dapat berjalan lebih optimal serta memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.
Susunan Pengurus UPZ Periode 2026–2027
Adapun susunan pengurus UPZ Yayasan Pendidikan Firdaus dan Madrasah Islamiyah Kabupaten Maros adalah sebagai berikut:
Dewan Penasehat
-
Ketua : Muhammad Ridwan, S.Ag., M.M
-
Sekretaris : Sugiyantono, S.Kom
Pengurus
-
Bendahara : Andi Masdar, S.Ag
-
Bidang Pengumpulan : Hamdika
-
Bidang Pendistribusian : Andi Mastur, S.Pd.I., M.M
Pengurus UPZ ini memiliki masa jabatan selama 1 (satu) tahun sejak tanggal ditetapkan.
Layanan Penunaian Zakat di Lingkungan Yayasan
Melalui UPZ ini, masyarakat dapat menunaikan beberapa jenis ibadah sosial, di antaranya:
-
Zakat Fitrah
-
Zakat Maal
-
Infak
-
Sedekah
Khusus untuk zakat fitrah, ketentuan yang digunakan adalah 2,5 kg beras atau setara dengan 4 liter beras per jiwa, yang dapat disalurkan dalam bentuk beras ataupun nilai uang yang disesuaikan dengan harga beras yang berlaku.
Untuk memudahkan masyarakat, UPZ menyediakan beberapa pilihan nominal zakat fitrah berdasarkan jenis beras, yaitu:
-
Beras Premium : Rp52.000 / jiwa
-
Beras Medium : Rp48.000 / jiwa
-
Beras Standar : Rp42.000 / jiwa
Lokasi dan Informasi Layanan Zakat
Pelayanan penunaian zakat dilaksanakan di:
Serambi Masjid Cahaya Maudi
Yayasan Pendidikan Firdaus
Pondok Pesantren Manbaul Ulum
Kabupaten Maros
Masyarakat yang ingin mendapatkan informasi lebih lanjut atau melakukan konsultasi terkait zakat dapat menghubungi:
📞 0857-5739-7161
Mengajak Umat Menyempurnakan Ibadah
Melalui keberadaan UPZ ini, Yayasan Pendidikan Firdaus mengajak seluruh masyarakat untuk menunaikan kewajiban zakat serta memperbanyak infak dan sedekah sebagai bagian dari penyempurnaan ibadah kepada Allah SWT.
Dana zakat yang dihimpun akan disalurkan kepada para mustahik sesuai dengan ketentuan syariat Islam dan program pendayagunaan yang dikelola bersama BAZNAS Kabupaten Maros.
“Ayo Tunaikan Zakat Anda, Sempurnakan Ibadah.”